Saturday, December 11, 2010

MENDAPATKAN KESUCIAN SEBELUM HABISNYA WAKTU SHALAT, WAJIBKAH MELAKUKAN SHALAT ITU

DIkirim oleh mohd masri di Mei 10, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Apakah hukumnya jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, apakah wajib baginya untuk mengqadha shalat itu pada saat suci, begitu juga jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, wajibkah dia melaksanakan shalat itu ?
Jawapan
Pertama : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan dia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika dia telah suci, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Ertinya : Barangsiapa yang dapat melakukan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu”.

Dan jika seorang wanita telah memasuki waktu shalat sekedar satu rakaat, kemudian dia mendapatkan haidh sebelum melakukan shalat itu maka diwajibkan baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci.

Kedua : Jika ia mendapatkan kesuciannya dari haidh beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu, walaupun dia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum terbitnya matahari sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh. Begitu pula jika ia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum terbenamnya matahari sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk shalat Ashar. Jika dia mendapatkan kesuciannnya sebelum pertengahan malam sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya. Jika dia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sesudah pertengahan malam maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya dan diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh jika telah datang waktu shalat Shubuh, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Ertinya : Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajipan yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [An-Nisa' : 103-104]

Yakni, shalat yang wajib itu ditentukan oleh waktu yang terbatas, yang mana tidak boleh baginya untuk melakasanakan shalat jika telah habis waktunya, juga tidak boleh melaksanakan shalat sebelum tiba waktunya.

[52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 23]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tengtang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 133-134, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

source:http://soaljawab.wordpress.com

No comments:

Post a Comment